Begini Cara Jasa Raharja Hadapi Era Revolusi Industri 4.0

Begini Cara Jasa Raharja Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
Jasa Raharja. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan sampai dengan April 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp820,20 miliar dengan aktivitas naik sebesar 5,19 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp779,75 milliar, Rabu (22/5).

Pelayanan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas tersebar di 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.560 SAMSAT.

"Revolusi industri 4.0 menjadi sebuah peluang bagi kami untuk melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (cashless payment)," ujar Amos.

Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban melalui virtual account.

Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada Sabtu/ Minggu/ hari libur.

"Dalam bidang pelayanan kami telah memiliki tolak ukur analisa dan evaluasi kecepatan pelayanan berupa objek penilaian antara lain kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia, penyelesaian korban kecelakaan, pembayaran secara transfer ke rekening rumah sakit (overbooking), kecepatan pembayaran ke rumah sakit sejak pasien keluar dari rumah sakit dan dilakukan survei pascabayar," tutur Amos.

Adapun inovasi digital yang baru saja diluncurkan pada 3 Mei 2019 yaitu Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS.

Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News