Begini Cara Juliari Batubara Memungut Fee Bansos Covid-19 dari Anak Buahnya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono menyatakan dirinya pernah mendapat perintah untuk memungut fee Rp10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19 dari bekas pimpinannya Juliari P Batubara.
Adi menyampaikan, permintaan pemotongan Rp10 ribu itu mulanya datang dari Staf Khusus Mensos Juliari, Kukuh Ariwibowo.
Selain itu, arahan pemotongan Rp10 ribu juga ditujukan pada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Ada dari Kukuh ke saya kemudian ke Joko. Kemudian ada juga dari beliau (Juliari) ke saya dan Kukuh. Karena saya sering dipanggil beliau dan Kukuh. Kemudian ada juga Kukuh datang ke ruangan saya diberi tahu untuk menyampaikan laporan berapa yang sudah masuk dan berapa yang sudah keluar kepada beliau, untuk putaran satu sebelum berakhir," kata Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).
Adi membenarkan awalnya Kukuh yang memerintahkan untuk memungut fee pada Mei 2020.
Adi menyatakan memang tidak menanyakan langsung kepada Juliari mengenai pungutan fee tersebut.
Namun, hal itu terkonfirmasi melalui permintaan laporan pengadaan bansos. Sebab, Juliari Batubara meminta laporan pengumpulan uang dari Matheus Joko Santoso.
"Itu adalah penegasan adanya perintah laporan berapa yang sudah masuk dan digunakan untuk apa, yang sudah masuk dari mana. Yang kumpulkan, kan, Joko, jadi saya secara spesifik tidak tahu," kata Adi.
Adi mengaku percaya bahwa arahan memungut fee berasal dari Juliari. Namun, Adi mengeklaim tugasnya sebagai penyalur bansos, sedangkan Matheus yang mengumpulkan.
"Waktu itu saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan dari Menteri," papar Adi.
Adi menjelaskan, Matheus Joko Santoso yang secara teknis mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket bansos. Adi juga menyebut, Juliari pernah menanyakan terkait penerimaan fee pengadaan bansos itu.
"Jadi secara organisasi itu, Pak Joko sebagai memungut uang-uangnya, kemudian mendapat perintah untuk keperluan. Pak Menteri juga pernah mengevaluasi, ada yang ngasih, ada yang enggak," pungkas Adi. (tan/jpnn)
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono menyatakan dirinya pernah mendapat perintah untuk memungut fee Rp10 ribu per paket sembako Bansos Covid-19 dari bekas pimpinannya Juliari P Batubara. Juliari pernah mengevaluasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden