Begini Cara KAI Jaga Aset Demi Kepentingan Negara
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Adapun aset yang dimiliki KAI berupa Railway dan Non Railway.
Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Adapun total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.
Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
- Selamat! KAI Properti Meraih Penghargaan Siddhakarya 2024
- Nataru 2024, KAI Sediakan 44,7 Juta Kursi
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Hingga November 2024, KAI Logistik Hadirkan 183 Service Point
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO