Begini Cara KAI Jaga Aset Demi Kepentingan Negara
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Adapun aset yang dimiliki KAI berupa Railway dan Non Railway.
Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Adapun total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.
Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Anak Angker Wajib Tahu, Ada Kabar Terbaru di Stasiun Karet
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto