Begini Cara Kemendagri Kontrol Layanan Pendidikan Pemda
Kamis, 02 April 2015 – 17:45 WIB
JAKARTA- Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dasar pendidikan untuk warganya. Hal itu bisa dilakukan dengan mengalokasikan dana pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi