Begini Cara Kemendagri Perangi Suap Pembahasan Raperda
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menindaklanjuti informasi adanya pola suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda). Sehingga kondisi yang menimpa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, dapat diminimalisir.
Seperti diketahui, Sanusi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga saat hendak menerima suap pembahasan Ranperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Ranperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, langkah antisipasi yang dilakukan antara lain, mendorong transparansi proses penyusunan ranperda dengan membuka seluas-luasnya informasi perkembangan pembahasan kepada masyarakat.
"Ini penting, karena kami tidak tahu persis (adanya pasal titipan dalam pembahasan ranperda,red). Hanya katanya-katanya. Maka itu perlu didorong transparansi," ujar Sumarsono, Kamis (7/4).
Langkah lain, Kemendagri kata Sumarsono, akan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan pembahasan ranperda lewat pola e-perda. Artinya, konsultasi dan pengawasan penyusunan perda dilakukan melalui teknologi informasi atau data elektronik.
"Kemudian, pengembangan kapasitas manajemen dan teknis penyusunan perundang-undangan yang dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dengan berorientasi pada kepentingan nyata rakyat," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024