Begini Cara Kementan Atasi Potensi Kekeringan
Rabu, 30 Agustus 2017 – 12:48 WIB
Jika terjadi gagal panen atau puso baik akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman, banjir maupun kekeringan petani mendapatkan ganti rugi Rp. 6 juta per ha.(adv/jpnn)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yakin bisa mengantisipasi potensi kekeringan yang melanda beberapa wilayah di Indonesia saat ini khususnya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kementan Tingkatkan Transparansi Program PAT Lewat Teknologi Geospasial
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun
- Demi Keberlanjutan Sawit Indonesia, Pemerintah Percepat Sertifikasi ISPO di Bunex 2024
- Sektor Perkebunan jadi Penopang Kebutuhan Pangan dan Energi
- Bunex 2024: Potensi Kakao Indonesia Mampu Mendunia
- BPDPKS Berikan Beasiswa Khusus untuk Anak Para Petani Sawit