Begini Cara Kementan Atasi Potensi Kekeringan
Rabu, 30 Agustus 2017 – 12:48 WIB
Jika terjadi gagal panen atau puso baik akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman, banjir maupun kekeringan petani mendapatkan ganti rugi Rp. 6 juta per ha.(adv/jpnn)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yakin bisa mengantisipasi potensi kekeringan yang melanda beberapa wilayah di Indonesia saat ini khususnya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan