Begini Cara Kemnaker Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Peluang Ekonomi Masyarakat

Dia membeberkan, pada 2022 ini, sebanyak 15 kawasan dipilih berdasarkan kriteria yang tertera dalam Kepmen Nomor 38 Tahun 2022, yaitu Kawasan Wisata Super Prioritas, Daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Berbasis Potensi Unggulan Daerah; Berbasis Afirmasi (Provinsi Papua & Papua Barat, Daerah Kantong Pekerja Migran Indonesia, Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tinggi dan Kemiskinan Ekstrim, dan Daerah Rawan Bencana).
"Daerah terpilih merupakan representasi dari kriteria tersebut dan dinyatakan memenuhi kualifikasi oleh tim identifikasi yang terdiri dari unsur Kemenaker dan IPB University," ucapnya.
Meski demikian, katanya, untuk menjalankan agenda besar tersebut diperlukan kerja sama multipihak yaitu pemerintah, akademisi, dunia bisnis dan industri serta masyarakat pada umumnya.
Diperlukan sinergitas dalam implementasinya, konektivitas dan daya dukung yang mampu memaksimalkan potensi kawasan menjadi kunci akselerasi dan keberhasilan kegiatan ini.
"Kolaborasi dan kontribusi seluruh stakeholder, bahkan sinergitas lintas Kementerian/Lembaga serta organisasi masyarakat, sektor swasta dan lembaga keuangan," ucapnya. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group