Begini Cara Kenali Barang Kiriman Melalui Bea Cukai, Mohon Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman.
Lantas, seperti apa mekanisme barang kiriman pada Bea Cukai?
Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.
Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman.
Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita