Begini Cara Kenali Barang Kiriman Melalui Bea Cukai, Mohon Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman.
Lantas, seperti apa mekanisme barang kiriman pada Bea Cukai?
Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.
Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman.
Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini