Begini Cara Kenali Barang Kiriman Melalui Bea Cukai, Mohon Disimak

Begini Cara Kenali Barang Kiriman Melalui Bea Cukai, Mohon Disimak
Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: dok Bea Cukai

Pemeriksaan oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik.

Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.

Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap Pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda.

Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Bagi masyarakat yang gemar berbelanja daring melalui lokapasar atau marketplace tentu tidak asing dengan mekanisme barang kiriman.

Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta menginputkan keycode yang tertera pada laman tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.

“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” imbuhnya.

Bea Cukai terus mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News