Begini Cara Kenali Jenis-Jenis Status saat Tracking Barang Kiriman Luar Negeri
Jika status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke Bea Cukai dan pemeriksaan fisik belum dimulai.
Terdapat juga status "Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan"Barang terkena aturan Lartas".
Jika mendapatkan status ini, maka penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.
Kemudian, akan muncul status "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT", yang berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang.
Ketika mendapatkan status ini, maka pemilik barang bisa segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.
Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, maka status yang muncul adalah "Barang keluar dari gudang".
Encep menyebutkan ditahap ini informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos.
"Konfirmasi terkait pengiriman ke alamat penerima dapat langsung ditanyakan ke penyelenggara pos," tambanya.
Bea Cukai memberikan penjelasan melacak barang kiriman dari luar negeri, baik belanja online atau jenis barang kiriman lainnya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!