Begini Cara Kerja Admin Grup WA Muslim Cyber Army
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks oleh kelompok Muslim Cyber Army (MCA) bertambah dari lima menjadi enam orang.
Tersangka baru adalah Tara Arsih Wijayani (40), dia merupakan admin di grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (27/2) kemarin. “Dia dosen ya di Jogja, dosen bahasa Inggris,” kata dia di kantor sementara Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Tara kata Fadil merupakan rekan dari Muhammaf Lutfi (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), dan Ronny Sutrino (40).
Lulusan Akpol 1991 ini menambahkan, dalam aksinya pelaku membuat lagi grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang.
Selain menyebarkan konten berbau SARA, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
“Ada yang report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down, kemudian menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu kelompok lawan,” urai Fadil.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Dosen Bahasa Inggris di Jogjakarta menjadi admin grup WA The Family Muslim Cyber Army.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi