Begini Cara Kerja ETLE Mobile, Simak Penjelasan Kombes Firman
Minggu, 20 November 2022 – 16:55 WIB

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah memaparkan metode tilang dengan ETLE Mobile. Foto: Dok Ditlantas Polda Riau
“Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum,” papar Firman.
Firman mengingatkan jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
“Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda,” pungkas Kombes Firman.(mcr36/jpnn)
Mulai 21 November Ditlantas Polda Riau resmi mengoperasikan ETLE Mobile khususnya di Kota Pekanbaru.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel