Begini Cara KLHK Menentukan Lokasi RHL di Wilayah Pesisir
Selasa, 05 Mei 2020 – 13:56 WIB

Uji coba alat pengukur tinggi gelombang di wilayah pesisir. Foto: Humas KLHK
Setelah melalui proses uji coba alat, Pustek KLH akan mengadakan kegiatan replikasi pemasangan APTG di lokasi lain.
Rencananya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang memiliki kawasan laut.(jpnn)
KLHK melakukan uji coba Alat Pengukur Tinggi Gelombang untuk menentukan lokasi RHL di pesisir.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Dubes Norwegia Apresiasi Upaya Aksi Penanggulangan Perubahan Iklim Indonesia