Begini Cara KPU Kalteng Pantau Kinerja Pantarlih
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau kinerja 7.050 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di lapangan.
Salah satu yang dinilai cukup efektif dengan memanfaatkan aplikasi E-Coklit yang diinisiasi KPU RI.
"Evaluasi proses coklit secara manual dengan meminta laporan tiap tujuh hari. Sementara itu hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU provinsi, kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Selasa (2/7).
Menurut Sastriadi E-Colkit merupakan sarana teknologi informasi dalam proses coklit.
Aplikasi dari KPU RI itu diinstal di ponsel pintar berbasis android.
Aplikasi dimaksud bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi internet karena data pemilih disimpan di ponsel pintar untuk dilakukan coklit.
Dengan aplikasi ini pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang dilakukan coklit untuk dapat memberikan data yang sahih.
"Pantarlih kemudian mengirimkan data E-Coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu," ucapnya.
KPU Kalimantan Tengah memantau kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pilkada 2024 dengan memanfaatkan aplikasi ini.
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung