Begini Cara Lingkungan Istana Negara Menerapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Begini Cara Lingkungan Istana Negara Menerapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Pelantikan pimpinan LVRI di Istana Negara dengan memerhatikan protokol kesehatan. Foto: Biro Sekretariat Presiden.

jpnn.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan memastikan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di dalam objek vital dan kegiatan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah aspek mulai dari kegiatan harian hingga acara kenegaraan yang diselenggarakan di lingkungan Istana dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan new normal diberlakukan di semua lingkungan Istana Kepresidenan mulai dari Istana Jakarta, Istana Bogor, Istana Cipanas, Yogyakarta sampai Tampaksiring, Bali.

Selain memerhatikan sarana dan prasarana, Istana Kepresidenan juga memastikan sumber daya manusia mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, dari mulai kewajiban menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan disinfektan untuk tamu atau pegawai serta kendaraan yang masuk lingkungan Istana.

“Sudah merupakan kewajiban di Sekretariat presiden untuk memastikan penerapan protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat, karena acara kenegaraan tetap harus berlangsung, dan kesehatan tamu dan pegawai di lingkungan Istana merupakan prioritas utama kami,” ujar Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/6).

Tidak hanya itu, sejumlah penyelenggaraan kegiatan resmi presiden juga dilakukan secara daring dengan menggunakan teknologi virtual.

Selain mengikuti pertemuan dalam negeri, Presiden juga mengikuti berbagai Forum Internasional seperti pertemuan G-20, ASEAN serta ASEAN plus Three, dan Gerakan Non Blok secara virtual.

Kegiatan pelantikan tingkat kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan di lingkungan Istana juga sudah menyesuaikan dengan protokol kesehatan ketat di era new normal, salah satu caranya dengan membatasi jumlah kehadiran.

Istana Kepresidenan juga memastikan sumber daya manusia mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News