Begini Cara Masri Membunuh Remaja 13 Tahun, Sadis, Keji
Kamis, 03 September 2020 – 11:53 WIB

Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: ANTARA/HO
“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Yemi.
Hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan Nick.
“Kami memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deli Serdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas. Sesuai cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelas Arist. (nin/pojoksumut)
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Nick Wilson (13) akhirnya terungkap. Pelaku merupakan tetangga korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp