Begini Cara Mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi

Begini Cara Mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

Sebab, pemerintah pusat memberikan subsidi sebanyak 80 persen, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan subsidi sebanyak 20 persen. Subsidi itu diberikan dalam bentuk premi asuransi jika petani padi mengalami gagal panen.

“Petani tinggal mendaftarkan, dan jika sawahnya mengalami gagal panen karena terserang hama maupun bencana alam, maka petani tersebut bisa mendapatkan asuransi,” tambahnya.

Namun demikian, asuransi gagal panen ini lebih diprioritaskan kepada petani yang tergabung dalam anggota kelompok tani. Masing-masing petani akan memperoleh subsidi dari pemerintah jika luas sawah miliknya tak lebih dari 2 hektar.

Pemerintah akan memberikan subsidi bagi petani dengan batasan maksimal petani memiliki lahan seluas 2 hektar.

“Diusahakan kelompok tani karena akan lebih mudah mendapat penggantian kerugian akibat gagal panen dengan maksimal uang yang diterima Rp 6 juta per hektar. Asuransi itu untuk penggantian modal petani,” jelasnya. (adv/jpnn)

Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News