Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!

Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
Importir perseorangan maupun badan hukum yang tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan Bea Cukai dapat mengajukan keberatan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Lebih lanjut Encep mengungkapkan informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.

“Kami berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep. (mrk/jpnn)

Importir perseorangan maupun badan hukum yang tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan Bea Cukai dapat mengajukan keberatan, mohon disimak!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News