Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:36 WIB

Importir perseorangan maupun badan hukum yang tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan Bea Cukai dapat mengajukan keberatan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai
Lebih lanjut Encep mengungkapkan informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.
“Kami berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep. (mrk/jpnn)
Importir perseorangan maupun badan hukum yang tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan Bea Cukai dapat mengajukan keberatan, mohon disimak!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai