Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online

Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online
Kartu Identitas Anak alias KIA. Foto: dok. Kaltim Post

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kabupaten PPU sebanyak 58 ribu orang. Disdukcapil telah melakukan pencetakan KIA sebanyak 35 ribu keping.

BACA JUGA: Paskibraka 2019 Putri Pakai Rok atau Celana Panjang, tak Perlu Dipersoalkan

“Blangko KIA kita ada 27 ribu. Sudah ada dicetak, dan sisanya sekitar 22 ribuan keping,” pungkasnya. (*/kip/ind/k15)

Teror mistis Ruben Onsu terus berlanjut:


Pengurusan KIA alias kartu identitas anak berbasis daring atau online akhirnya diterapkan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News