Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online
Selasa, 30 Juli 2019 – 00:56 WIB

Kartu Identitas Anak alias KIA. Foto: dok. Kaltim Post
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kabupaten PPU sebanyak 58 ribu orang. Disdukcapil telah melakukan pencetakan KIA sebanyak 35 ribu keping.
BACA JUGA: Paskibraka 2019 Putri Pakai Rok atau Celana Panjang, tak Perlu Dipersoalkan
“Blangko KIA kita ada 27 ribu. Sudah ada dicetak, dan sisanya sekitar 22 ribuan keping,” pungkasnya. (*/kip/ind/k15)
Teror mistis Ruben Onsu terus berlanjut:
Pengurusan KIA alias kartu identitas anak berbasis daring atau online akhirnya diterapkan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KIA dan LG Berkolaborasi Mengembangkan Ruang Mobilitas Masa Depan
- Siap Tantang Jeep Gladiator, Kia Akan Jual Mobil Pikap Berukuran Sedang
- Kia Kembangkan Truk Pikap Berukuran Sedang, Lebih Kecil dari Ford Ranger
- KIA Siap Mengawal Pelanggannya Selama Mudik Lebaran 2025
- Kia EV6 GT-Line dan EV9 GT-Line Mejeng di IIMS 2025, Intip Keunggulannya
- Mengenal Lebih Dekat dengan Kia Carnival dan Carens di IIMS 2025