Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online
Selasa, 30 Juli 2019 – 00:56 WIB
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kabupaten PPU sebanyak 58 ribu orang. Disdukcapil telah melakukan pencetakan KIA sebanyak 35 ribu keping.
BACA JUGA: Paskibraka 2019 Putri Pakai Rok atau Celana Panjang, tak Perlu Dipersoalkan
“Blangko KIA kita ada 27 ribu. Sudah ada dicetak, dan sisanya sekitar 22 ribuan keping,” pungkasnya. (*/kip/ind/k15)
Teror mistis Ruben Onsu terus berlanjut:
Pengurusan KIA alias kartu identitas anak berbasis daring atau online akhirnya diterapkan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kia Recall 12.400 EV9 yang Bermasalah di Fitur Elektronik
- Hadir dengan Desain Kekinian, Kia Carnival Hybrid Berpartisipasi Cegah Perubahan Iklim
- Kia Meluncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2024, Ada Model Hybrid & Listrik
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh
- SUV Listrik Murah Kia EV3 Bersiap Mengaspal
- Gandeng Baidu, Hyundai dan Kia Sedang Garap Teknologi Swakemudi