Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan.
Lantas bagaimana pencairan klaim JHT.
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada)
Kemudian bagi peserta usia pensiunharus menyertakan, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, NPWP (jika ada)
Lalu Catat Total Tetap, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, dan Surat Keterangan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim.
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Innalillahi, Dokter Tim Persib Raffi Ghani Meninggal Dunia