Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan.
Lantas bagaimana pencairan klaim JHT.
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada)
Kemudian bagi peserta usia pensiunharus menyertakan, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, NPWP (jika ada)
Lalu Catat Total Tetap, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, dan Surat Keterangan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim.
- Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Ini
- Adik Ungkap Kondisi Terakhir Marissa Haque Sebelum Meninggal
- Ini Sosok Mahasiswa UK Petra yang Tewas di Kampus, Kami Turut Berduka
- Mahasiswa UK Petra Tewas di Halaman Kampus, Ini Penjelasan Ajeng Dyah
- BPJS Ketenagakerjaan Terus Memperkuat Literasi Jamsostek Lewat Implementasi CorpU
- Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'