Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak

Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat peserta mengajukan klaim manfaat jaminan.

Lantas bagaimana pencairan klaim JHT.

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada)

Kemudian bagi peserta usia pensiunharus menyertakan, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pensiun, NPWP (jika ada)

Lalu Catat Total Tetap, Kartu Peserta BPJamsostek, KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat, dan Surat Keterangan berhenti bekerja.

Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News