Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
- KTP
- Surat Keterangan kematian
- Surat Keterangan ahli waris
- Buku Tabungan
- NPWP (jika ada)
Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Klaim JHT via Aplikasi online Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Dalam mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaancukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi
2. Klaim JHT via LAPAK ASIK
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT diatas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim.
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono