Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
- KTP
- Surat Keterangan kematian
- Surat Keterangan ahli waris
- Buku Tabungan
- NPWP (jika ada)
Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Klaim JHT via Aplikasi online Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Dalam mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaancukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi
2. Klaim JHT via LAPAK ASIK
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT diatas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim.
- Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Ini
- Adik Ungkap Kondisi Terakhir Marissa Haque Sebelum Meninggal
- Ini Sosok Mahasiswa UK Petra yang Tewas di Kampus, Kami Turut Berduka
- Mahasiswa UK Petra Tewas di Halaman Kampus, Ini Penjelasan Ajeng Dyah
- BPJS Ketenagakerjaan Terus Memperkuat Literasi Jamsostek Lewat Implementasi CorpU
- Bantu Pekerja Informal & UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'