Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal Berkedok Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membagikan cara mudah masyarakat mengetahui penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Ketua Aftech Pandu Sjahrir menyebut pihaknya meluncurkan situs cekfintech.id yang bisa digunakan untuk mengecek status pinjol.
"Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech," kata Pandu saat pembukaan rangkaian acara Bulan Fintech Nasional di Jakarta, Kamis (11/11).
Pandu menyampaikan produk hasil kolaborasi dengan regulator tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech.
Mereka bisa melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.
Peluncuran cekfintech.id itu akan diikuti dengan program kerja.
Pelaku fintech akan memperkuat implementasi dari kode etik, mengembangkan, dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.
"Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri," ujar Pandu.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membagikan cara mudah masyarakat mengetahui penipuan berkedok pinjol.
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion