Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal Berkedok Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membagikan cara mudah masyarakat mengetahui penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Ketua Aftech Pandu Sjahrir menyebut pihaknya meluncurkan situs cekfintech.id yang bisa digunakan untuk mengecek status pinjol.
"Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech," kata Pandu saat pembukaan rangkaian acara Bulan Fintech Nasional di Jakarta, Kamis (11/11).
Pandu menyampaikan produk hasil kolaborasi dengan regulator tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech.
Mereka bisa melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.
Peluncuran cekfintech.id itu akan diikuti dengan program kerja.
Pelaku fintech akan memperkuat implementasi dari kode etik, mengembangkan, dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.
"Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri," ujar Pandu.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membagikan cara mudah masyarakat mengetahui penipuan berkedok pinjol.
- Donald Trump Menang, Indonesia Perlu Waspadai Fluktuasi Pasar
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral