Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak

Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak
Klikpajak by Mekari memudahkan Anda dalam melapor pajak melalui e-SPT dan e-faktur. Foto: tangkapan layar laman Klikpajak by Mekari

Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain

Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT –> Posting

Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT –> Buka SPT

Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Induk

Rekam data SSP melalui menu SPT –> Formulir Induk

Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Lampiran

Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT –> Buka SPT

Mata Uang Apa Saja yang Diperkenankan dalam E-Faktur Pajak?

Klikpajak by Mekari menjelaskan cara mudah mengelola dan memanfaatkan e-faktur untuk memudahkan pengusaha kena pajak dalam untuk mengurus pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News