Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak
Kamis, 31 Maret 2022 – 15:35 WIB
Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain
Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT –> Posting
Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT –> Buka SPT
Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Induk
Rekam data SSP melalui menu SPT –> Formulir Induk
Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Lampiran
Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT –> Buka SPT
Mata Uang Apa Saja yang Diperkenankan dalam E-Faktur Pajak?
Klikpajak by Mekari menjelaskan cara mudah mengelola dan memanfaatkan e-faktur untuk memudahkan pengusaha kena pajak dalam untuk mengurus pajak
BERITA TERKAIT
- Simak 5 Keuntungan Melapor Pajak dengan Aplikasi Ini, wah Mudah Banget
- Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini
- Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini
- 5 Software Akuntansi Terbaik bagi Perusahaan, Nomor 1 Banyak Fitur Menarik
- Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
- 3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin