Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak

Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak
Klikpajak by Mekari memudahkan Anda dalam melapor pajak melalui e-SPT dan e-faktur. Foto: tangkapan layar laman Klikpajak by Mekari

Pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. 

Karena itu, PKP yang menggunakan mata uang asing harus dikonversi menjadi mata uang Rupiah.

Kalau Database E-Faktur Rusak atau Hilang dan Tidak Ada Data Backup, Bagaimana?

Solusi efaktur mengenai database yang rusak atau hilang tanpa mempunyai backup ini bukan instan langsung dapat diatasi oleh PKP sendiri tetapi memang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar. 

Atas data eFaktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data efaktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data efaktur.

Kalau Sudah Ada E-Faktur, Apakah Tetap Perlu Lapor E-SPT ?

Tetap perlu lapor seperti biasanya, di dalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi e-SPT untuk melaporkan e-SPT.

Rekomendasi E-Faktur Pajak Terbaik

Klikpajak by Mekari menjelaskan cara mudah mengelola dan memanfaatkan e-faktur untuk memudahkan pengusaha kena pajak dalam untuk mengurus pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News