Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu
jpnn.com - SEKUPANG - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Batam. Mereka adalah Rj, Mz dan Ai. Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan sabu seberat 3,5 kg atau senilai Rp 4 Miliar.
Sabu itu didapatkan dari pemilik barang yakni Mz. Tersangka menyimpannya di dalam hutan di Pulau Panjang, Belakangpadang. Tersangka memasukkan barang haram itu ke dalam plastik hitam, lalu dikubur ke dalam tanah.
"Pemilik barang (Mz) kita amankan di wilayah Sekupang. Dan kita lakukan pengembangan hingga didapatkan barang bukti," kata Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin, kemarin (9/10) siang di Mapolresta Barelang.
Asep menambahkan para tersangka di amankan waktu dan lokasi yang berbeda. Rj diamankan di wilayah Batamcentre pada 27 September, sementara Ai diciduk di wilayah Jodoh pada 8 September.
"Tersangka ini (Rj dan Ai) mendapatkan barang dari Mz. Mz sendiri masukan barang melalui pelabuhan tikus," terang Asep.
Asep menambahkan para tersangka akan mendapatkan upah senilai Rp 200 Juta untuk penjualan seluruh sabu. Seluruh barang haram tersebut rencananya hanya diedarkan di wilayah Batam.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pengedar lainnya. Termasuk bandar yang berada di Malaysia," tegas Asep.
Batam Pos sempat mengikuti proses pencarian barang bukti yang disimpan tersangka di Pulau Panjang. Perjalanan dari Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) membutuhkan waktu setengah jam.
SEKUPANG - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Batam. Mereka adalah Rj, Mz dan Ai. Dari tangan tersangka
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang