Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 01:43 WIB

Polisi saat mengamankan barang bukti. Foto: Batam Pos / JPNN.com
"Ini sabu paling berkualitas. Kita masih melakukan pengembangan untuk pengedar lainnya," tegas Suhardi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (opi/ray)
SEKUPANG - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Batam. Mereka adalah Rj, Mz dan Ai. Dari tangan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan