Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi Lalu Tajir, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak.
KPK mensinyalir pegawai di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani itu memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal ini berdasarkan hasil analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini, KPK sedang mendalami hal sebut.
"Khusus data ini kami dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Bukan tanpa alasan hal itu ditelisik KPK. Sebab, kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tetapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kami dalami. Jadi, itu yang kami dapat dari data LHKPN kami, nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kami lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," ujar Pahala.
Sayangnya, Pahala saat ini belum mau mengungkap secara detail ratusan perusahaan dan pegawai pajak tersebut. Jika dilihat dari namanya, kata Pahala, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur, salah satunya katering.
Menurut Deputi KPK Pahala Nainggolan, berisiko apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK