Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi Lalu Tajir, Astaga

Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi Lalu Tajir, Astaga
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.

Menurut dia, berisiko apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan pajak. "Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," ucap Pahala.

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu. Namun, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.

Soal temuan 134 pegawai pajak itu, menurut Pahala, tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana, PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Jadi, itu kami lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," tandas Pahala. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Menurut Deputi KPK Pahala Nainggolan, berisiko apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News