Begini Cara Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bekasi Beraksi, Jangan Ditiru
Senin, 19 April 2021 – 19:03 WIB
Hendra menambahkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang beraksi di salah satu ATM di Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/4).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi meringkus komplotan sindikat ganjal mesin ATM yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit dari Formasi, Peluang Besar Honorer jadi ASN