Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji

Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah, Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.

Sebelumnya, polisi menangkap FA di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap," ujar Arfan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Arfan. (antara/jpnn)


Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News