Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji

Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.
Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap FA di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap," ujar Arfan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Arfan. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng