Begini Cara Pembatalan Tiket KA Jika Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
Pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.
Berikut ini ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkat
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang