Begini Cara Pemerintah Kejar Pajak Google

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Keuangan masih sulit menagih utang pajak perusahaan teknologi multinasional seperti Google.
Padahal, besaran pajaknya diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun dalam lima tahun terakhir.
Menkominfo Rudiantara mengakui, kasus penagihan tunggakan pajak Google tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Pemerintah harus lebih dulu membuat aturan yang dapat memastikan Google memenuhi kewajiban pajaknya. ’
’Masalah Google jangan dipaksa harus selesai besok. Jangan dipaksa begitu,’’ jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan sedang merancang aturan perpajakan bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet (over the top). Penyusunan aturan masih menunggu perhitungan besaran pajak dari Kemenkeu. ’’DJP nanti pasti punya strategi untuk menetapkan cara dan besarannya (pajak, Red),’’ katanya.
Mantan wakil dirut PLN itu mengusulkan mekanisme penarikan pajak dilakukan secara sederhana.
Misalnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) secara final, bukan pajak progresif atau pajak berdasar keuntungan.
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang