Begini Cara Pemerintah Kejar Pajak Google
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Keuangan masih sulit menagih utang pajak perusahaan teknologi multinasional seperti Google.
Padahal, besaran pajaknya diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun dalam lima tahun terakhir.
Menkominfo Rudiantara mengakui, kasus penagihan tunggakan pajak Google tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Pemerintah harus lebih dulu membuat aturan yang dapat memastikan Google memenuhi kewajiban pajaknya. ’
’Masalah Google jangan dipaksa harus selesai besok. Jangan dipaksa begitu,’’ jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan sedang merancang aturan perpajakan bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet (over the top). Penyusunan aturan masih menunggu perhitungan besaran pajak dari Kemenkeu. ’’DJP nanti pasti punya strategi untuk menetapkan cara dan besarannya (pajak, Red),’’ katanya.
Mantan wakil dirut PLN itu mengusulkan mekanisme penarikan pajak dilakukan secara sederhana.
Misalnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) secara final, bukan pajak progresif atau pajak berdasar keuntungan.
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur