Begini Cara Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Langkah itu diambil pemerintah demi menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok selama pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan itu juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut.
Pertama petani yang tergabung ke dalam kelompok tani terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar permusim tanam.
Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Langkah itu diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi.
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur