Begini Cara Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Langkah itu diambil pemerintah demi menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok selama pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan itu juga diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut.
Pertama petani yang tergabung ke dalam kelompok tani terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar permusim tanam.
Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Langkah itu diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi.
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam