Begini Cara Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi, Simak!

Begini Cara Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi, Simak!
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi. Foto: dok Kementan

Ketiga, yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi memastikan kesiapannya.

Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK disediakan.

Guru besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Bustanul Arifin memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, peningkatan produktivitas pertanian seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktifitas pertanian," kata dia di Jakarta, Jumat (15/7).

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan akan membatasi komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News