Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam

jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung akhirnya menetapkan H sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umum.
Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung itu dilaporkan sejumlah korban ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan H tega memerkosa tiga muridnya secara berulang kali terhitung sejak 2019 hingga 2021.
"Pemerkosaan dilakukan kepada tiga santriwati dengan kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," beber Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1) dilansir JPNN Jabar.
Modus yang dilakukan H dalam menjalankan aksi bejatnya dengan dalih diajari ilmu tenaga dalam.
Pelaku melakukan beberapa kali melakukan pijatan ke tubuh korban hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan.
"Dari situ, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung," ungkapnya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di ruang kerjanya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan cara H memperkosa 3 santriwatinya. Simak!
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- BAZNAS Berikan Trauma Healing untuk Anak Palestina Penderita Kanker di Yordania
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK