Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam
Menurut Kusworo, sampai saat ini jumlah korban yang dicabuli H ada tiga orang.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring pengembangan kasus tersebut.
"Seandainya ada informasi yang menerangkan bahwa korban lebih dari tiga (orang), maka dengan senang hati kami tampung dan tindaklanjuti," tegasnya.
Kombes Kusworo juga menyampaikan para korban masih dalam pendampingan.
Pihak Polresta Bandung memberikan bantuan trauma healing dan terapi penyembuhan supaya tidak berdampak buruk ke depannya.
"Atas perbuatannya, tersangka H kami jerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan cara H memperkosa 3 santriwatinya. Simak!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar