Begini Cara Pemprov Jatim Cegah ASN Bepergian Selama Libur Paskah
Sabtu, 03 April 2021 – 09:12 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian, bahkan mereka diwajibkan melakukan presensi online dan live share location.
Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Kombong Pasulu mengatakan hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota.
"Ini akan dilakukan absen karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi," kata dia, Sabtu (3/4).
ASN nantinya diwajibkan melaporkan keberadaannya melalui live share location selama delapan jam untuk mengetahui pergerakannya kemana saja.
Selama libur panjang Paskah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian ke luar kota.
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer