Begini Cara Pencuri Cantik Menjalankan Aksinya

Begini Cara Pencuri Cantik Menjalankan Aksinya
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SAMPIT - Wahyuni terancam hukuman penjara 15 bulan karena mencuri gamis di sejumlah butik di Kota Sampit beberapa waktu lalu.

Wanita cantik tersebut dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Tuntutan terhadap Wahyuni dibacakan oleh JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/7).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan di butik milik Herwina Sekar Sari Haris pada Januari 2017.

Selain itu, Wahyini juga mencuri di butik milik Siti Salmiah di Jalan Pelita, Maret lalu.

Atas tuntutan tersebut, Wahyuni meminta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan Wahyuni mengakibatkan korban merugi dan meresahkan masyarakat.

Sejumlah barang bukti baju gamis dan seprai sudah dikembalikan kepada para korban.

Wahyuni terancam hukuman penjara 15 bulan karena mencuri gamis di sejumlah butik di Kota Sampit beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News