Begini Cara Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Pakaian di FTZ Batam
jpnn.com, BATAM - Impor produk dan aksesori pakaian mulai dikenai Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sejak 12 November lalu.
Pertanyaan pun mengemuka saat Bea Cukai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang menjadi dasar penerapan BMTP tersebut.
Salah satu pertanyaan tersebut terkait penerapan regulasi tersebut di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam Nanang Suko Sadono menjelaskan implementasi PMK-142/2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.
"Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)," jelas Nanang pada sosialisasi yang dihadiri perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asperindo, Senin (15/11).
Nanang juga menyampaikan perbedaan lainnya yaitu terkait penghitungan BMTP, yaitu didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.
"Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," paparnya.
PMK-34/2021 mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," jelasnya.
Nanang juga memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang.
Penerapan BMTP untuk impor produk dan aksesori pakaian khusus Batam berbeda dengan daerah lain yang bukan wilayah Free Trade Zone.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!