Begini Cara Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Pakaian di FTZ Batam

jpnn.com, BATAM - Impor produk dan aksesori pakaian mulai dikenai Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sejak 12 November lalu.
Pertanyaan pun mengemuka saat Bea Cukai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang menjadi dasar penerapan BMTP tersebut.
Salah satu pertanyaan tersebut terkait penerapan regulasi tersebut di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam Nanang Suko Sadono menjelaskan implementasi PMK-142/2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.
"Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)," jelas Nanang pada sosialisasi yang dihadiri perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asperindo, Senin (15/11).
Nanang juga menyampaikan perbedaan lainnya yaitu terkait penghitungan BMTP, yaitu didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.
"Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," paparnya.
PMK-34/2021 mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," jelasnya.
Nanang juga memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang.
Penerapan BMTP untuk impor produk dan aksesori pakaian khusus Batam berbeda dengan daerah lain yang bukan wilayah Free Trade Zone.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri