Begini Cara Perusahaan Curangi Karyawan
jpnn.com - JAKARTA - Berbagai cara dilakukan perusahaan agar karyawan tidak mendapatkan banyak haknya sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Darius mengungkapkan, perusahaan kerap mengakalinya dengan mengontrak karyawan berkali-kali tanpa batas waktu.
Seharusnya, kontrak kerja hanya boleh dua kali dengan masa maksimal kerja kontrak tiga tahun. Jika lebih dari itu, otomatis karyawan kontrak menjadi pekerja tetap tanpa pengecualian.
Jika terjadi PHK juga ada aturannya. Perusahaan wajib membayar pesangon dengan perhitungan satu tahun kerja plus satu bulan gaji. Maksimal masa kerja delapan tahun ke atas dibayar sembilan bulan gaji.
Di luar itu, ada uang penghargaan yang juga wajib dibayar. Yakni setiap masa kerja tiga tahun dibayar pesangon dua bulan gaji. "Semua problem ini yang dikeluhkan pekerja. Sampai saat ini tidak tuntas-tuntas," ujarnya. (uni/bsp/wly/qiw/fad/ce1/iil/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group