Begini Cara Polda Metro Jaya Mencegah Habib Rizieq Membangun Opini

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, hak-hak tersangka seperti Salat Zuhur tadi siang, makan dan minum, semuanya dipenuhi oleh penyidik.
"Iya jelas itu. Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kami siapkan," ungkap Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Pada intinya, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, semua hak Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka sudah dipenuhi oleh penyidik.
Pemenuhan hak-hak tersangka tersebut, kata Yusri, untuk mencegah agar Habib Rizieq tidak membangun opini publik.
"Jangan nanti membangun opini lagi di masyarakat," kata Kombes Yusri.
Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan detail kalimatnya tersebut.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hingga sore inimasih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari