Begini Cara Presiden Memilih Anggota Dewan Pengawas KPK

Begini Cara Presiden Memilih Anggota Dewan Pengawas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Dok. JPNN 

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama pemerintah pusat telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di dalam sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Atas pengesahan tersebut, struktur organisasi lembaga antirasuah bertambah dengan adanya Dewan Pengawas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas, Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Pasal 21 revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Nantinya Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, presiden bakal membentuk panitia seleksi. Ketentuan tersebut seperti diatur dalam Pasal 37E ayat 2.

Setelah terbentuk, panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon. Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

Kemudian panitia seleksi akan mengumumkan ke publik nama calon-calon Dewan Pengawas. Penyampaian ke publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon Dewan Pengawas.

Setelah mendengarkan pandangan publik, panitia seleksi menentukan nama calon Dewan Pengawas dan menyampaikannya ke Presiden Republik Indonesia.

Mendapat laporan panitia seleksi, Presiden RI akan mengonsultasikan nama calon Dewan Pengawas ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah konsultasi, Presiden RI lantas menetapkan Dewan Pengawas terpilih.(mg10/jpnn)

Dewan Pengawas KPK akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui mekanisme sesuai undang-undang.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News