Begini Cara PSK Jajakan Diri di Twitter

"Setelah kami pelajari ternyata akun tersebut juga bertuliskan open BO (booking) Samarinda. Dengan kalimat itu sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE karena melanggar unsur kesusilaan," terang Nono.
Dia menambahkan, pihaknya harus melakukan penyamaran untuk membongkar praktik haram itu.
"Mereka bekerja sendiri tanpa muncikari. Tarif yang ditawarkan bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Atau kelipatan selanjutnya. Tergantung berapa kali mau dilayani. Dan untuk tarifnya pun masih bisa dinego," ujar Nono.
Saat ini, pihak berwajib masih mengembangkan kasus itu.
"Kami masih mendalaminya dengan memeriksa kedua pelaku (Neyla dan Amel). kami belum tahu apakah ada pelaku prostitusi online lainnya atau tidak. Tetutama yang merupakan jaringan prostitusi online kedua pelaku," pungkasnya. (oke/rm-1/nha)
Nayla (17) diciduk petugas Polresta Samarinda ketika menunggu pria hidung belang di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, Selasa (25/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi