Begini Cara Remaja Putri Mendapatkan Rp 500 Juta, Anda jadi Korbannya?
jpnn.com, NATUNA - Remaja Putri berinisial DP ditangkap petugas Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Wanita 21 tahun itu melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan kronologis kejadian berawal sekitar Juni 2021 saat tersangka DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan 15-30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.
Dia menawarkan investasi kepada masyarakat melalui akun sosial stori WhatsApp dan Instagram.
"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," ungkap AKBP Krisnadian, Minggu.
Setelah menerima uang itu, tersangka DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor nasabahnya.
Menurut kapolres, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 251 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
DP, remaja putri 21 tahun bisa mendapatkan uang sebanyak Rp 500 juta dengan cara mudah. Jangan ditiru ya.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik