Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip pada Senin (19/8).
Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk.
Nantinya, aparat kepolisian yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk, baik ke Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota.
Tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong