Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

Untuk tahap ketiga, hasil penyidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
Namun, jika hasil penyidikan belum lengkap, paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian beserta petunjuk mengenai yang harus diperbaiki.
Setelah itu, penyidik kepolisian paling lama 3 hari kerja sejak berkas dikembalikan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
Berikutnya tahap keempat, jika seluruh berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat maka penuntut umum, penuntut umum melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dari penyidik.
Tahap kelima, pengadilan negeri menggelar sidang atas perkara yang diserahkan penuntut umum, untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas, dan dilakukan oleh majelis khusus.
Tahap keenam, putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan dapat diajukan banding.
Hanya saja, waktu yang disediakan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.
Tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan menerima dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya