Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
Setelah keluar putusan banding, sudah tidak ada lagi langkah hukum lain apabila putusannya ditolak.
Karena itu, pada tahapan kedelapan pengadilan melakukan pengumuman putusan akhir perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada penuntut umum, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima jaksa.
Apabila ada pengadilan terkait perkara pidana pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan, maka putusannya harus sudah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi ataupun kabupaten/kota menetapkan hasil pemilihan.
Adapun langkah kesembilan atau yang terakhir, yakni tindak lanjut.
Salinan putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilihan harus sudah diterima KPU provinsi ataupun kabupaten/kota di hari yang sama saat putusan dibacakan.
Putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan wajib ditindaklanjuti KPU provinsi ataupun kabupaten/kota. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian