Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku

Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku
Polisi mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang membongkar praktik prostitusi yang dilakukan AE (24) kepada istrinya, WYP.

Tersangka warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.

"Tersangka (AE, red) menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan b*dan dengan pria lain sebesar Rp600 ribu," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/3).

Menurut Oliestha, AE mempromosikan istrinya sebagai PSK melalui aplikasi MiChat.

Pelanggan praktik prostitusi online menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.

Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja se*s," kata kasatreskrim.

AE, suami WYP mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News