Begini Cara Suami Mempromosikan Istrinya Sebagai PSK dengan Tarif Rp600 Ribu, Laku
Kamis, 11 Maret 2021 – 12:22 WIB

Polisi mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AE, suami WYP mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat