Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI

Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Sugiharto menerima USD 775 ribu dari Andi Narogong untuk dibagikan kepada panita pengadaan, Irman, Diah serta terdakwa II.
Perinciannya untuk enam orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing USD 25 ribu. Untuk Drajat Wisnu selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan USD 75 ribu. Untuk Sugiarto USD 100 ribu, Irman USD 150 ribu, Diah USD 200 ribu, Husni Fahmi dan anggota tim teknis USD 100 ribu.
Bahwa setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), sekira bulan Februari 2011 para Terdakwa menemui Diah Anggrani di Kantor Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dalam pertemuan, Diah meminta para terdakwa untuk mengamankan tiga konsorsium itu karena berafiliasi dengan Andi Narogong. Para terdakwa menyanggupinya.
"Selanjutnya Diah Anggraini bahwa ia akan menyampaikan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong agar menemui terdakwa I (Irman)," kata Jaksa Eva.
Beberapa hari kemudian para terdakwa ditemui Andi di ruang kerja Irman. Andi menyampaikan ke Irman bahwa dia telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk ikut pengadaan e-KTP 2011-2012.
Irman setuju dan mengarahkan Andi memenuhi permintaan uang dari beberapa anggota DPR. Irman juga mengarahkan Andi untuk berhubungan langsung dengan Sugiharto dalam pelaksanaan lelang termasuk dalam pemberian fee.(boy/jpnn)
Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlanjut pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma