Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI

Begini Cara Terdakwa Memenangkan Konsorsium PNRI
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Sugiharto menerima USD 775 ribu dari Andi Narogong untuk dibagikan kepada panita pengadaan, Irman, Diah serta terdakwa II.

Perinciannya untuk enam orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing USD 25 ribu. Untuk Drajat Wisnu selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan USD 75 ribu. Untuk Sugiarto USD 100 ribu, Irman USD 150 ribu, Diah USD 200 ribu, Husni Fahmi dan anggota tim teknis USD 100 ribu.

Bahwa setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), sekira bulan Februari 2011 para Terdakwa menemui Diah Anggrani di Kantor Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dalam pertemuan, Diah meminta para terdakwa untuk mengamankan tiga konsorsium itu karena berafiliasi dengan Andi Narogong. Para terdakwa menyanggupinya.

"Selanjutnya Diah Anggraini bahwa ia akan menyampaikan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong agar menemui terdakwa I (Irman)," kata Jaksa Eva.

Beberapa hari kemudian para terdakwa ditemui Andi di ruang kerja Irman. Andi menyampaikan ke Irman bahwa dia telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk ikut pengadaan e-KTP 2011-2012.

Irman setuju dan mengarahkan Andi memenuhi permintaan uang dari beberapa anggota DPR. Irman juga mengarahkan Andi untuk berhubungan langsung dengan Sugiharto dalam pelaksanaan lelang termasuk dalam pemberian fee.(boy/jpnn)


Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlanjut pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News